Daftar Login

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJUDIAN A. Pengertian judi

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJUDIAN A. Pengertian judi

permainan judiMenyebut perjudian sebagai bermain peluang dapat membangkitkan kesenangan, perasaan beruntung, dan keterlibatan kolektif.Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas